Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotannya.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya ,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut SHU sisa hasil usaha)biasanya yang dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


Fungsi dan peran Koperasi


Menurut undang-undang N0.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesjahteraan ekonomi dan sosialnya

  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip Koperasi


Menurut UU.N0.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi,yaitu:


  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)dilakuakan secara andil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

  • Kemandirian

  • Pendirian perkoperasian

  • kerjasama antar koperasi


Jenis-jenis koperasi menurut UU N0.25 Perkoperasian


Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen dan koperasi kredit(jasa keuangan).koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya.


  • Koperasi simpan pinjam

  • Koperasi konsumen

  • Koperasi Produsen

  • Koperasi Pemasaran

  • Koperasi Jasa



Koperasi simpan pinjam Adalah Koperasi yang bergerak simpan pinjam


koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotankan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi


Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.


Koperasi pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.


Koperasi jasa koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Sumber Modal Koperasi


Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.


Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :


Simpanan Pokok


Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan pokok dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.


Simpanan Wajib


Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.


Dana cadangan


Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari anggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


Hibah


Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat


Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:


Anggota dan calon anggota

Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi

bank dan l;embaga keungan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Mekanisme Pendirian Koperasi


Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.pertama-pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua , para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua ,wakil, seketaris,dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.lalu meminta izin dari negara.barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.


Sejarah berdirinya koperasi KMB (Koperasi Maju Bersama)


Gerakan Koperasi maju bersama ( Kmb) Didirikan Pada tahun 11-02-2006 yang menerapkannya pertama kali adalah teman-teman lama yaitu saudara Dadang firdaus yang sekarang merangkap sebagai ketua kmb, mustopa kamal sebagai wakil kmb, sulaiman sebagai anggota koperasi dan banyak teman lainya yang berpartisipasi didalamnya.dengan tujuan bersilahturrohim kepada teman lama.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut mulai dari 10 anggota, hingga sekarang kurang lebih mencapai 20 anggota.yang mana dalam mengikuti keanggotaan setiap anggota wajib untuk hadir dalam setiap rapat kecuali berhalangan hadir.

Sesuai dengan perkembangan jaman Koperasi maju bersama (Kmb) dapat diakses melalu situs http://koperasi-maju-bersama.blogspot.com atau via email Irwan_sahlah@yahoo.com

Alamat Koperasi maju bersama (Kmb)

Jalan tipar cakung Rt08/08 N0 cakung barat jakarta timur kode pos 13910.phone 021 4614875, mobile

081584899977


Perangkat Organisasi Koperasi


Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu , termasuk pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawasan.


Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakn kepemimpinan koperasi,baik dibidang organisasi maupun usaha .anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelolah kopersi.namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawasan

Pengawasan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus . Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawasan berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.pengawasan bertanggung jawab kepada rapat anggota.




Logo gerakan Koperasi maju bersama (KMB)







Ketua


Dadang Firdaus
Jakarta / 1 Maret 1981
Kampung Baru
RT 07 / Rw 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Wakil Ketua


Mustofa Kamal
Jakarta / 17 Maret 1981
Kampung Baru
Rt 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Sekertaris


Muhamad Amin
Jakarta / 18 November 1981
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Bendahara


Sopandi
Karawang / 16 Agustus 1980
Kampung Baru
RT 03 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Penasehat



Irwan Hendrawan
Jakarta / 24 Juni 1981
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Ahmad Fauzi
Jakarta / 3 Februari 1977
Tambun Selatan
RT 003 / RW 008 Cakung Timur
Jakarta Timur

Anggota



Bunayah
Jakarta / 3 Juni 1980
Kampung baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Haikel Baluel Karama
Jakarta / 22 Juni 1977
Kampung Baru
RT 04 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Fery
P. Pariaman / 6 Desember 1965
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Achmad Rifkih
Jakarta / 28 Oktober 1982
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Suwandi
Jakarta / 5 Mei 1979
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Sulaiman
Jakarta / 2 September 1980
Kampung Baru RT 06 / RW 08
Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Marjuk
Jakarta / 15 Januari 1982
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Habibie
Jakarta / 14 Nopember 1984
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Ahmad Fadlan
Jakarta / 20 Agustus 1983
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota


Jamaludin
Jakarta / 23 Juni 1971
Cakung Barat
RT 05 / RW 02 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur